LSM. Teropong Timur Tegaskan Akan Terus Kawal Kasus Dugaan Penggelapan Raskin di Desa Larangan Tokol

Pamekasan – Bertujuan untuk menindak lanjuti laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Timur News Madura sekira setahun yang lalu, terkait kasus dugaan penggelapan raskin yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Larangan Tokol, sejumlah pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) bersama Masyarakat Desa Larangan Tokol mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pemekasan. Selasa, 15/10.

Ketua DPW. LSM. Teropong Timur News Madura, Budiharto menjelaskan pada media ini, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Pamekasan murni untuk menjembatani keluhan masyarakat yang diadukan pada Teropong Timur.

“Bersama tim, kita langsung mengawal dan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pemekasan guna mengklarifikasi kejelasan dari surat laporan yang telah dilayangkan LSM Tropong Timur News Madura beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budiharto dengan tegas menanyakan pada pihak Kejaksaan, faktor apa yang jadi penyebab lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam menangani masalah tersebut. Ia juga menyatakan bertekat untuk terus mengawal pengaduan masyarakat ini sampai tuntas.

“Kami merasa heran, hampir setahun lamanya tidak ada realisasi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi masyarakat Desa Larangan Tokol agar mendapatkan keadilan, dan dukungan dari aparat hukum terutamanya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sutriono selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan mengungkapkan pada sejumlah media, pihak Kejari Pamekasan terus memproses masalah tersebut. Dan untuk saat ini berkasnya telah dilimpahkan pada pihak penyidik.

“Surat laporan yang dilayangkan oleh LSM. Teropong News Madura tetap kita proses. Dan saat ini telah sampai pada tahap penyidikan,” tegas Sutriono. (Yunk)