Tulang Bawang Barat | suaranasionalnews.co.id – Lagi dan lagi Team khusus anti bandit (Tekab) 308 satreskrim polres tulang bawang barat berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di perkebunan SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Tiyuh Pulung kencana kecamatanTulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020, sekira pukul 13.30 wib di perkebunan SMKN 1 Tuba Tengah Kabupaten Tuba barat awalnya 2 orang pelaku datang menghampiri pelapor dan teman-temanya yang sedang berkumpul di perkebunan smkn 1 tuba tengah kemudian pelaku meminta uang secara paksa lalu pelaku menggeledah tas milik pelapor dan teman-teman nya, kemudian pelaku mendapatkan hp sebagai berikut 1 unit HP merek Realme 3 warna biru milik Ade, 1 unit Hp xiomi note 5 warna merah milik Dimas, 1 unit Hp vivo Y71 warna hitam milik Exhvan dari Korban tersebut karna pelapor tidak terima pelapor merebut hp tersebut kemudian pelaku mengatakan pinjam dulu hp kamu, “ungkap kasat reskrim polres Tubaba IPTU. Andri Gustami.S.IK.MH yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman.S.I.K, Jum’at (07/02/20)
Masih kata Andri, “kemudian salah satu pelaku menghidupkan motor dan pelaku yg membawa hp langsung menghampiri ke pelaku yang menghidupkan motor kemudian 2orang pelaku tersebut melarikan diri kemudian korban mencoba mengejarnya kemudian pelaku mengatakan kamu melawan sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau kemudian menodongkan kearah korban karena takut korban diam saja dan pelaku membawa hp milik korban dan teman yang berjumlah 4 unit, “jelasnya.
Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku curas dikediamannya masing-masing yang berada di Kabupayen Menggala dan kemudian membawa tersangka ke mako polres Tuba Barat dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Diduga Pelaku berinisial SJ (19) yang merupakan warga Jl. II Lk Bujung Tenuk Rt 002 Rw 002 Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. HN (22) Kampung Bujung Tenuk Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, WI (20) warga cakat Nyenyek Rt 001 Rw 001 Kelurahan Menggala Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang. berhasil diamankan berdasarkan laporan Ade Saputra (18) seorang pelajar, warga Dusun II Sido Waras Rt 05 Rw 02 Desa Sido Waras Kecamatan Bumi Ratu Nuban polisi nomor : LP/12/l/2020/PLD/LPG/RES TUBABA, tertanggal 30 Januari 2020 bahwasanya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berlokasikan di perkebunan SMKN 1 Tulang Bawang Tengah di Tiyuh Pulung kencana kecamatanTulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, “Cetusnya.
Lanjut Andri, “Terkait adanya penangkapan para pelaku team Tekab berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Hp xiomi note 5 warna merah sesuai dengan milik pelapor yang hilang dicuri, 1 (satu) buah Hp China Mobile warna Silver, 1 (satu) buah Hp Vivo warna Hitam, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik bergagang kayu warna coklat dan bersarung warna hitam, 1 (satu) unit motor vixion warna Putih Nopol B 3134 KSA, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP pidana, “tutupnya.
(Her/Can)