Sidrap – Tim Resmob Polda Sulsel menangkap empat warga Sidrap , Jumat (23/8/2019) petang.
Empat warga Sidrap ditangkap tim Resmob Polda, dan diback up anggota Resmob dari Polres Bulukumba karena kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengaku, empat warga Sidrap itu dibekuk berdasarkan Laporan Polisi (LP).
“Ada LP dari keempat orang tersebur, LP itu terkait kasus penipuan dan penggelapan,” kata Dicky dikonfirmasi, Sabtu (24/8) pagi.
Berdasarkan LP yang dimaksud Kombes Dicky adalah dengan nomor LP / 771 / VIII / 2019 / Polda Sulsel / Res. Bulukumba.
Lalu, empat warga Sidrap yang diamankan, M. Jaya bin H. Pida (23) warga Dusun Dua Kampale, Desa Kampale, Dua Pitue, Sidrap.
Sartono alias Tono (24) warga Pallae, Desa Bila, Dua Pitue. Ridwan alias Wawan (29) warga Allatuang, Maritangngae, Sidrap.
Kemudian, pelaku Anca Geofani alias Anca bin Abdul Rauf (24) warga asal Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitiriase, Sidrap, Sulsel.
“Dari keempat orang ini, Wawan dan Anca dibekuk di sebuah wisma, kalau dua pelaku lainnya itu di rumah mereka,” jelas Dicky.
Selain itu, tim gabungan juga amankan tujuh ATM BNI, tujuh ATM BRI, satu ATM Mandiri dan empat buku rekening BNI.
Lalu ada enam lembar buku rekening BRI, dua lembar buku rekening Mandiri, 10 hape berbagai merek, laptop dan satu hardisk.
“Diduga barang bukti yang diamankan itu, dipakai untuk menipu korbannya. Laporan dari Polres Bulukumba,” tambah Dicky.
Diketahui, keempat warga Sidrap itu diduga lakukan penipuan dan gelapkan puluhan juta korban asal Kabupaten Bulukumba.
(Fajar Udin)