Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Merasa mendapatkan pelayanan yang ‘lamban’ dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Riedhawi pelapor dari perkara ijazah palsu milik Arsan yang juga saat ini sebagai Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali meningkatkan laporannya dengan melayangkan surat pengaduan resmi pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Dijelaskan olehnya, ada dugaan Arsan telah sengaja melakukan pelanggaran hukum, dengan sengaja memakai ijazah yang bukan miliknya (Ijazah Palsu) pada pelaksanaan Pilkades Kangayan silam. Menurutnya Kades Arsan telah memanipulasi data pribadinya dalam persyaratan administrasi kelayakan sebagai Cakades.
Di informasikan, dalam Pilkades lalu Arsan diketahui menggunakan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam dengan nomor induk 0480, dan setelah di kroscek ke pihak sekolah, didapatkan bahwa Nomor Induk 0480 ternyata milik peserta yang bernama Moh. Yani, dan itu diperkuat dengan adanya data lain berupa Daftar Kumpulan Nilai & Evaluasi Ujian Nasional MTS Tahun Ajaran 2005/2006 MTs. Nurul Islam.
Senin tertanggal 09 Maret 2020 silam, Riedhawi juga sempat menemui KH. Tohayan, Ketua Yayasan Nurul Islam Sapangkur Besar. “Saudara Arsan tidak terdaftar, sekolah dan bukan alumni MTs. Nurul Islam, dan penyampaian saya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Riedhawi senada dengan pernyataan KH. Tohayan.
Begitu pula dengan pernyataan dari Abd. Siam, Kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Sapangkur Besar, yang juga saat ini sebagai anggota dewan di DPRD Kabupaten Sumenep.
“Abd. Siam dengan tegas mengatakan bahwa Kades Arsan tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah MTS Nurul Islam,” pungkas nya.

Pihaknya juga sempat menyambangi Novan Benardi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep. Mengkonfirmasi kelanjutan dari surat pelaporannya, namun hanya mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.
“Pihak Kejaksaan Sumenep hanya menjelaskan bahwa telah mempelajari berkas atau data yang di lampirkan pada surat laporan. Namun tidak disebutkan tentang proses selanjutnya, atau dimana letak kelemahannya data hingga status laporan tidak naik menjadi perkara,” tandasnya Riedhawi.
Ia sangat berharap permasalahan ijazah palsu milik Arsan selekasnya diproses secara hukum, sesuai dengan tujuan utama dalam penegakan hukum yaitu pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh induvidu dalam masyarakat ataupun badan hukum. UUD 1945 yang merupakan sebagai ideologi suci bangsa.
“Jika masalah tersebut tidak tersentuh hukum, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa. Dan lebih parahnya jika yang bersangkutan mengulangi kembali, memakai ijazah yang diduga palsu dalam kegiatan untuk melancarkan keinginannya,” tuturnya. (And)