Sumenep, Jatim – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengandangkan seorang pemuda yang diduga kerap lakukan transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah Desa Matanaer, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu 20/11.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S. SH. menjelaskan pada media ini, penangkapan terhadap ABD Sakir, warga Dusun Karongkong, Desa Matanaer, Kecamatan Rubaru, kabupaten setempat didasari atas adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa terlapor kerap kali lakukan transaksi sabu di wilayah Desa Matanaer.
“Setelah mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap pelapor. Dan setelah didapatkan info akurat tentang keberadaan pelaku, sekira pukul 21.00 WIB, petugas langsung lakukan penyergapan dihalaman rumah warga dusun Barat gunung Desa Matanaer,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat menjatuhkan barang bukti berupa satu klip pocket/kantong plastik kecil yang berisi Narkoba jenis sabu. Namun setelah ditunjukkan oleh petugas akhirnya tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini tersangka beserta barang buktinya berupa berupa, 1 (satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,34 gram. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih kombinasi hitam telah diamankan di Mapolres Sumenep.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas AKP. Widiarti S. SH. (Die)