Kerap Lakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, Jorex Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur berhasil meringkus Inisial HH alias Jorex, warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep yang diduga kerap lakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Jorex ditangkap oleh petugas di rumahnya di Dusun Manding, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. Kamis (16/4/2020).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Kasatresnarkoba, Iptu Agus Rusdiyanto, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jorex sering transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas langsung lakukan pengintaian disertai penangkapan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 buah alat hisap sabu terdiri dari tutup bong yang terdapat dua lubang sedotan plastik, 3 pipet kaca, 1 sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, dan 1 botol warna putih berisi alkohol 95 % ukuran 100 mili liter.

“Selain itu petugas jug berhasil menyita 2 poket/kantong plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing ± 66,54 gram, dan ± 65,18 gram dengan total berat keseluruhan mencapai ± 131,72 gram terbungkus sobekan kertas warna putih dilapisi dengan plastik kresek warna hitam,” terangnya.

Dari hasil penyidikan diakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berinisial H warga asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsidar 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya. (Die)