Kepala BPN Banyuwangi Angkat Bicara Kaitan Dugaan Penerbitan SHM Bersengketa

Banyuwangi, Jatim | suaranasionalnews.co.idKepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banyuwangi, Jawa Timur, menanggapi kaitan adanya dugaan tuntutan pendemo agar BPN bertanggung jawab terhadap terbitnya sertifikat hak milik (SHM) No 07808 atas nama Tumini/ Supriyadi yang sebelumya telah mengajukan surat permohonan pemblokiran.

“Dibulan maret sesuai catatan ada blokir mengenai pemberitahuan memblokir, pethok, Mas Sunan sempat ke Kantor yang intinya beliau menyampaikan bahwa mulai bulan april, mei, sampek Juni menurut beliau BPN tidak koperatif.

Dan kemudian saya sampaikan, Mas saya ini Budiono bukan Pak Galih, saya kesini 4 agustus belum ngerti persis, dan saya tidak berkapasitas menjawab,” jelas Budiono saat audensi dengan beberapa Media di Kantor BPN, Senin ( 8/11/ 2021).

“Terus kemudian sudah selesai semua sampek dengan kapan petok ini dan jangka waktunya, jadi dengan sampai tahapan selesai tidak ada kegiatan apapun, misalkan sampai berpekara dan ditindak lanjuti ke Kantor BPN sampai dengan bulan Agustus tgl 12 terbit Sertifikat sesuai dengan prosedurnya.” terangnya.

Masih lanjut Budiono, jadi tidak mungkin, begitu ada blokir yang kemudian kita berikan haknya sampai dengan 90 hari, mestinya tata cara blokir kuasa hukum pada tahu, kalau memang itu didaptarkan dalam satu gugatan, nanti gugatan itu didaftarkan di BPN, ini tidak ada. Jadi artinya blokir itu kalau ada terjadi blokir suatu perkara dan sudah di daftarkan blokirnya itu sampai selesai putusan ikrahnya.

” Itu tidak ada dan haknya udah diberikan 90hari.berarti 3 bln, BPN sebagai Regestrasi Rg tidak melihat siapapun orangnya misalkan oh sy kenal ini tidak diberikan itu,”tegasnya

“kalau yang terjadi bahwa ada gugatan kemudian di daftarkan dengan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu akan diklarifikasi atau di berikan blokir itu sama dengan sampai berkekuatan hukum tetap, ujarnya.

kami ini adalah regestrasi reg artinya pekerjaan ini betul- betul tidak mempunyai kepentingan apapun di sana artinya kami ini menganggap semua tanah itu tidak bermasalah.

“yang berpekara adalah perkara secara perdata para pihak kami tidak bisa masuk sedetail misalkan oh seperti apa, kecuali kami ini tidak reaktif , bukan tataran itu kami melayani masyarakat.jadi kalau kami memang sesuai dengan peraturan bahwa seperti katakanlan ooh ada pembolikiran kita catat sesuai dengan permohonan, Tambahnya
(Hry)