Banyuwangi | suaranasionalnews.co.id – Seorang warga di Banyuwangi Ardian Zulfikar (48) melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi BPN/ATR atas dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum (PMH) dikarenakan atas jaminan dan perlindungan hukum atas kepemilikan harta berupa sebidang tanah yang berjenis hak milik tidak dapat tervalidasi dan terekonstruksi dengan data-data yang ada di kantor pertanahanan Banyuwangi.
Ardian Zulfikar, warga yang melaporkan masalah ini ke polisi mengatakan, aduan tersebut diterima Polresta Banyuwangi pada 2 April 2020.
” mekanisme di kantor pertanahan dengan rangkaian yang panjang dan melelahkan atas daya upaya dari pemohon, cenderung mengabaikan menutupi bahkan mengkaburkan hak-hak pemohon yang mempunyai legal standing yang jelas. “Saya mengajukan permohonan ini sudah sekitar lebih satu tahun yang lalu, pihak Kantor BPN/Kepala Pertanahan tidak dapat menberikan jaminan hukum dan kepastian hukum atas kepemilikan harta benda seseorang berupa tanah dengan alas hak yang benar, kinerja mereka cendurung menutup rangkaian kinerja yang tidak logis, dengan merasa tidak bertanggung jawab terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan,” kata Ardian saat di Polresta Banyuwangi, Jawa Timur,( 2/4/2020).
“Kami mempunyai anggapan/dugaan bahwa dukumen negara atas keterangan data-data yuridis dan data fisik seseorang kemungkinan dirusak/dihilangkan oleh BPN, untuk itu dengan pelaporan ini, serangkaian kinerja mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Masih menurut Ardian, karena mungkin bukan kami saja yang mengurus seperti ini yang dilemahkan tapi masyarakat luas banyak juga yang diperlakukan seperti kami dan akhirnya mereka lemah tak berdaya.
Kinerja seperti ini justru akan membawa dampak yang tidak baik, dan akan terus bergilir dan semakin besarnya permasalahan pertanahan di Banyuwangi.
“Bagaimana kalau sebuah bidang tanah tersebut salah dalam legalisasi hak hukumnya oleh BPN, apa yang membeli dan terus menerus tidak akan menjadikan semakin besarnya dan kompleksnya friksi sosial yang ditimbulkan.
Kami melaporkan hal ini, supaya pihak kantor pertanahan mempunyai good will dan moral hazard atas sistematika pertanahan dengan memperhatikan substansi yang benar, data yang benar, bukan hanya lembaga yang hanya mampu melegesi dan pada akhirnya produk hukum yang jika salah, dengan entengnya mengatakan coba digugat saja diperdata/PN kan, ini kan hasil perbuatan Kantor Pertanahan Produk mereka, seharusnya membantu dahulu analisa dan validitas data internal eksternal, kenapa masyarakat harus dibenturkan dengan ruang peradilan,” ujarnya
Lanjut, Bagaimana mereka (BPN) seharusnya bertanggung jawab, minimal mereka yang mempunyai sumber daya dan diberi hak kewenangan mengatur pertanahan juga membantu memberikan data-data kebenaran kepada setiap orang yang mencari kebenaran hukum atas tanah-tanah nya yang hilang, dikuasai sepihak, direbut pada masa lalu. Supaya kedepannya kebenaran akan substansi bidang pertanahan tidak meninggalkan problem yang semakin besar dengan timbul banyaknya friksi sosial dan benturan hukum,” ujar Ardian.
” Pelaporan ini, proses mencari kebenaran pihak Kantor pertanahan Banyuwangi seharusnya tidak melakukan cara-cara perbuatan melawan hukum, seperti kesewenangan jabatan, penutupan informasi publik, melindungi mereka yang menyerobot tanah, penghilangan dan pengerusakan dokumen, ataupun sampai pendugaan pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.
(Tim/ Hry)