Kedapatan Tengah Transaksi Sabu, Dua Pemuda Asal Desa Beringin Disergap Polisi

Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 14.00 wib, personel Satreskoba ringkus dua pria yang kedapatan tengah lakukan transaksi narkoba jenis sabu. Selasa 23/07.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, para pelaku tertangkap basah tengah mengantongi narkotika jenis sabu, dan diduga kuat mereka sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Awalnya polisi hendak meringkus Inisial RD (36) asal Desa Beringin, Kecamatan Dasuk jadi terlapor karena sering melakukan transaksi sabu. Mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di rumah, petugas langsung lakukan penyergapan,” ungkap Widi.

Dan ternyata terlapor tidak sendirian, didapati pula inisial YNT, yang juga warga Desa Beringin dengan domisili saat ini di Desa Tarigan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep sedang berada di dalam rumah RD.

Selanjutnya petugas pun langsung lakukan penggeledahan, dan dari RD didapatkan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram dan 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor ± 1,34 gram dan 0,18 gram, dengan total berat keseluruhan Narkotika jenis sabu 1.88 gram.

“Sedangkan dari YNT petugas berhasil menyita seperangkat alat hisap sabu dan HP dengan merk Xiomi warna putih,” ujarnya.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolres Sumenep guna di lakukan penyidikan intensif, pengembangan pada kasus mereka. “Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” AKP Widiarti SH, menegaskan. (and/riel)