Kedapatan Bawa Sabu, Agus Susanto Masuk Bui

Tapin – Agus Susanto (20) hanya bisa pasrah di sel rumah tahanan Polres Tapin. Polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penyidik Satresnarkotika Polres Tapin menjerat Agus Susanto dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warga Jalan Haruban, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap, Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 21.30 Wita.

Saat itu, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.25 gram di telapak tangan kanan Agus Susanto.

Agus Susanto dibekuk polisi di pinggir jalan By Pass Sarang Burung, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Polisi mengamankan Agus Susanto bersama satu paket sabu, satu unit handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dan satu unit sepeda motor bebek merek Suzuki Smash Titan Nopol DA 52 Q.

Perwira Urusan Humas Polres Tapin, Aipda Puryaji menjelaskan pelaku tertangkap tangan membawa dan menguasai satu paket narkotika jenis sabu.

“Satresnarkoba Polres Tapin telah melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” katanya. Sabtu (06/07). (Mukhtar Wahid)