Keasyikan Nyabung Ayam, Dua Pelaku Keok di Sergap Tim Gab. Reskrim Polres Sumenep

Sumenep– Unit Resmob bersama Pidter Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan dua pelaku perjudian sabung ayam di tegalan, yang berlokasi di Dusun Timur Lorong, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk Sumenep, Sabtu (19/10/2019) sekira pukul 15.30 Wib.

Kedua pelaku, bernama Masar (40) asal Desa Nyapar Kecamatan Dasuk Sumenep, dan Padli (49) kelahiran Banyuwangi yang beralamat Desa Manding Timur, Kecamatan Manding Sumenep.

Barang bukti yang berhasil dari pelaku Masar, berupa satu ekor ayam jantan dengan bulu warna merah kombinasi hitam dengan ciri-ciri cenger ayam tebal dan uang tunai Rp200 ribu.

Sedangkan dari pelaku Padli, satu ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri ciri bulu kepala botak dan uang tunai Rp100 ribu.

“Dan 4 buah potongan bambu, kain warna ungu, satu buah jam kecil, 2 buah kesa, 2 buah ember warna hitam dan 2 buah temba warna merah yang di temukan di TKP,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Lanjut Widi, modus operandi (M.O) tersangka Masar dan Padli dengan melakukan perjudian sabung ayam dan uang sebagai taruhannya.

Menurut Widi, penangkapan terhadap tersangka kasus perjudian sabung ayam itu berawal dari Gabungan Satreskrim Unit Resmob dan unit Pidter mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian sabung ayam di alamat tersebut.

“Selanjutnya Unit Resmob dan Pidter melakukan lidik dan cek terhadap informasi tersebut, dan benar di alamat itu terdapat adanya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam,” ungkapnya.

“Kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (And/Yas)