Keasyikan Nyabu, Sejumlah Warga Dicokok Petugas

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Polres Sumenep melalui jajaran Polsek Saronggi berhasil mengamankan sejumlah pria yang tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu, sekira pukul 19.30 WIB. Jumat (20/11/2020).

Kasubbaghumas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, didapati empat orang yang sedang melakukan pesta sabu-sabu. Diantaranya adalah, inisial MHR (28) BHT (42) asal sama-sama Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep dan dua orang lainnya.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah BDW sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.

“Bahwa di rumah saudara BDW di Dusun Muangan, Kecamatan Saronggi terdapat pesta sabu-sabu,” jelas Widi, Kasubbaghumas Polres Sumenep, Sabtu (21/11/2020). Yang kemudian dilakukan penangkapan melalui penggerebekan dan penggeledahan.

Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa, 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 poket/kantong plastik klip kecil dengan berat kotor 0,26 gram, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sisa sabu.

Serta 1 buah pipet yang terbuat dari kaca dan terdapat sisa pemakaian sabu, 1 bong terbuat dari bekas botol minuman sprite ukuran 250 ml yang masih terisi air dan pada tutupnya terdapat dua lubang dan dihubungkan dua sedotan.

Selain itu, 2 buah Handphone merk Readme 7A dan Merk Samsung M11, 6 buah korek gas api warna biru merk Hugo dan Tokai yang sudah di modif, 1 buah sedotan warna putih bening dengan ukuran 9 cm, 1 bungkus rokok Apache dengan isi dua batang, 1 potongan katembat sebagai pembersih pipet serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol M 4688 W warna merah hitam.

Selanjutnya, mereka ini beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Saronggi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepada mereka, akan dijerat dengan penerapan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (And, Tiem)