Sumenep, Jatim – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar press release terkait penangkapan oknum H. Gufron (45) yang mencabuli/menyetubuhi santrinya, Rabu (30/10).
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin menyampaikan dalam press release bahwa, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan anak usia dini di Pulau Giliyang, Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
“Kejadian tersebut pada bulan Juni 2019, sekitar pukul 00.00 WIB, dimana korban (S) disetubuhi oleh tersangka di dalam ruang kelas di Yayasan Nurul Imam Alamat Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek,” terang Kapolres.
Menurut Muslimin, kejadian tersebut berawal pada bulan Juni 2019 saat itu korban (S) bermalam di rumah pelaku dan sekitar pukul 00.00 Wib malam, korban di SMS oleh pelaku disuruh datang ke ruang kelas Yayasan Nurul Imam dimana pelaku sudah menunggunya dan mengajak melakukan persetubuhan badan kepada korban.
Muslimin mengatakan bahwa tersangka bukan hanya satu kali saja melakukan asusila ini, akan tetapi tersangka melakukan berkali-kali pada akhirnya perbuatannya terbongkar dan di laporkan ke polres Sumenep.
“Selain itu, Kedua korban dilakukan pencabulan di kamar Hotel Safari dan berikutnya di dalam kandang ayam di Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S menjelaskan bahwa menurut informasi tersangka H. Gufron seorang kepala lembaga di Yayasan Nurul Imam sebagai ustadz (guru ngaji), dan masyarakat menganggapnya orang yang terpandang.
“Barang bukti yang diamankan dari kejadian pencabulan tersebut yaitu jaket, kaos, baju dalam dan celana dalam,” terang Tego.
Atas perbuatannya, tersangka H. Gufron dijerat pasal 81 ayat (1)(3) dan pasal 82 ayat (1)(2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (And/Tiems)