Kapolres Sampang Lakukan Rilies Lahgun Narkoba

Sampang – Kapolres Sampang AKBP. Didit BWG SIK. MH., di dampingi Kasat Narkoba gelar press rilies hasil ungkap kasus pengedar narkotika jenis sabu di Mako Polres Sampang. Rabu 09/10.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba.

“Tim kami mendapatkan informasi akan ada transaksi. Selanjutnya personel lapangan langsung lakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang akan mengantarkan narkoba ke pembeli,” ungkap Didit.

Selanjutnya barang bukti berupa sabu seberat 0,75 gram, 1,91 gram dan 36,44 dan tersangka diamankan di Mapolres.

“Bukan itu saja, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda. Di Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Sampang,” tambahnya.

Kedua tersangka tersebut bernama Agus Hermanto asal Dusun Oloh, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dan Sutari warga Dusun Pao Pale laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

“Kedua tersangka ini mengantongi barang bukti kristal golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,75 gram dan kurang lebih 1,91 gram,” tandasnya. (Yunk)