Pamekasan, Jatim| suaranasionalnews.co.id — 6 juta lebih batang rokok tak berijin dimusnahkan oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rabu 05/02/2020.
Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC TMP C Madura), Jalan Jenderal Sudirman no. 2 Pamekasan. Acara dihadiri Asisen Pemkab Pamekasan Kepala KPKNL, Kakanwil jawatimur, Kapolres Pamekasan, Dandim 0826 Ketua Pengadilan Negri Pamekasan, Kejari Pamekasan serta tamu undangan lainnya.
Menurut Kepala KPPBC TMP C Madura, Yanuar Calliandra, dalam periode 20 Desember 2018 – 27 November 2019 terdapat 6.227.884 batang rokok ilegal yang disita. Dari jutaan batang rokok ilegal itu, ditaksir potensi kerugian negara sebesar Rp 3.181.820.380.
“Selain itu, bea cukai juga menyita 1 unit mesin pelinting rokok yang saat ini menjadi barang bukti di pengadilan. Modus pelanggaran adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (polos),” ungkapnya.
Dilanjutkan Yanuar, upaya ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
“Capaian ini tidak lain karena sinergi Bea Cukai Madura dengan aparat penegak hukum lain dan para pemangku kepentingan dalam upaya menekan angka persentase rokok ilegal hingga 3 persen,” jelasnya.
Dengan adanya penindakan terhadap barang ilegal tersebut, Yanuar berharap dapat membuat rokok ilegal semakin hilang di pasar, sehingga bisa diisi oleh industri rokok yang taat aturan.
“Ada 4 tersangka yang berhasil diamankan. Satu orang sudah inkracht atau sudah menjalani hukuman, dua tersangka dalam proses sidang, dan satu orang masih dalam proses penyidikan,” jelasnya. (Yunk)