Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep Gencar Lakukan Sosialisasi Mekanisme Permohonan SIM

Sumenep, Jawa Timur

Satlantas Polres Sumenep melaksanakna sosialisasi kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) agar mengetahui persyaratan untuk permohonan SIM baru. Giat tersebut di kantor Satpas pelayanan Polres Sumenep, Jawa Timur. Senin, 17/06.

Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep IPDA Agus Prayitno, SH mengatakan, bahwa dalam persyaratan bagi pemohon SIM baru harus dilengkapi terlebih dahulu syarat-syaratnya berikut ini, yang pertama melaksanakan cek kesehatan, kedua mengambil dan mengisi formulir entri data pemohon SIM, ketiga melaksanakan foto SIM, dan yang kempat usai melaksanakan foto SIM, pemohon wajib untuk mengikuti ujian teori dan tes praktek mengemudi di lapangan.

“Bagi pemohon SIM, harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu,” kata Ipda Agus Prayitno, SH,’ ujarnya.

Menurut Agus, bagi semua pemohon SIM di wajibkan untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam proses pengurusan SIM. Jika pemohon SIM sudah mengikuti mekanisme dan telah dinyatakan lulus serta mendapatkan SIM, maka diharapkan dalam mengemudikan kendaraanya selalu tertib dan mematuhi etika berlalulintas di jalan raya.

“Patuhi rambu-rambu lalulintas, Budayakan tertib berlalulintas, jadilah pelopor keselamatan di jalan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga  mensosialisasikantentang wajib pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di area Taman Adipura (Taman Bunga) Sumenep untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat pada saat membayar pajak kendaraan untuk membudayakan antri dan selalu waspada terhadap curanmor pada saat memarkir kendaraanya.

“Waspada dan berhati-hati terhadap curanmor pada saat memarkir kendaraan,” pungkasnya. (red,man)