Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyerahkan uang senilai Rp 699.008.000,00 ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep. Uang tersebut merupakan uang negara hasil penanganan kasus korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah).
Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, uang yang dikembalikan tersebut merupakan barang bukti dari kasus korupsi pembangunan Pasar Pragaan tahun 2014 dengan tersangka Babur Rahman dan Koko Andriyanto. Selasa 16/07.
“Perkara ini sudah ingkrah. Kewajiban bagi kami selaku eksekutor terkait perkara pidana untuk mengeksekusi petikan salinan putusan, dan dalam putusan majelis hakim memerintahkan kepada kami untuk mengembalikan kerugian negara yang ada,” ujarnya.
Pembangunan Pasar Peragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Sumenep tahun 2014 senilai Rp 2.456.456.000. Pembangunan Pasar Peragaan dilaksanakan oleh PT. Bukit Dalam Barisan.
Kasus korupsi tersebut mulai bergulir sejak tahun 2015 lalu di meja penyidik Polres Sumenep. Kemudian, tahun 2018 Penyidik Polres Sumenep menetapkan Babur Rahman selaku rekanan dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas sebagai tersangka.
Ditahun yang sama, Penyidik Polres Sumenep melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan keduanya langsung dilakukan penahanan pada 5 Desember 2018 lalu.
Berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Lebih sedikit dari tuntutan jaksa 1,6 tahun penjara.
Pengerjaan Pembangunan Pasar Pragaan sendiri menjadi masalah karena tidak sesuai spesifikasi teknis, volume, dan rencana anggaran biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak. (red, riel)