Hendak di Jual ke Parepare, Ratusan Liter Miras Jenis Ballo Digagalkan

Sidrap – Anggota Polsek Panca Rijang, Polres Sidrap berhasil menggagalkan penjualan miras jenis ballo ke wilayah Parepare, Senin, (2/12/2019).

Terduga pelakunya adalah lelaki Aswan bin Lacondding (22) dan Adi bin Lastring (29). Keduanya warga Desa Lappaangin Kelurahan Wattang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki, ParePare.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni minuman keras jenis ballo sebanyak 13 jerigen atau 360 liter, satu unit kendaraan roda empat jenis susuki warna biru dengan nomor polisi DP 1336 AZ.

Penangkapan terhadap pelaku itu dipimpin Kapolsek Panca Rijang, Kompol Erwin Surahman bersama Kanit Reskrim, Ipda Sudirman.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan depan pasar Kecamatan Kulo, lalu dibawa ke Mapolsek Panca Rijang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Erwin Surahman.

Dia menyebutkan, bahwa ratusan liter ballo pahit itu dari Desa Maddenra dan akan dijual di beberapa titik di wilayah kota Parepare. (A.Udin)