Hasil Curian di Cafe Container Sidrap Dijual di Facebook, Polisi Ciduk Pelaku di Parepare

Sidrap | suaranasionalnews.co.id  Pelaku pembobol Cafe Kontainer di pelataran Monumen Ganggawa Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap diciduk Satreskrim Polres Sidrap.

Dia adalah lelaki Erwin alias Ardi bin Hatta. Pria kelahiran Soppeng 21 Maret 1962 ini ditangkap di Jalan Andi Makkasau, Kampung Pisang Parepare.

Hal itu disampaikan, Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika melalui pesan WhatsApp, Minggu, 26 April 2020.

“Yah, pelaku pembobol cafe container dan sejumlah tempat lainnya kita tangkap di Parepare, kemarin sore sekitar pukul 17.30 wita,” ucapnya, sesaat lalu.

Pelaku yang ditangkap itu miliki dua tempat tinggal yakni Batupute Kecamatan Palanro, Barru, dan Empagae, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.

AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu ditangkap berdasarkan lima laporan polisi diantaranya kejadian pencurian di Cafe Container, Kompleks Terminal dan TK Aisyyah II.

“Pelaku ditangkap berawal dari hasil curiannya yang diposting di Facebook untuk dijual melalui perantara,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar itu.

Adapun hasil curian yang diamankan dari pelaku yakni mesin jahit Tipical, Janome, dan Pegasus. Kemudian mesin pres kopi Aca, grinder kopi, laptop Lenovo, kalkulator Citizen, Power Tape BMB.

Barang bukti lainnya yaitu sebuah tablet merk Advan, 5 buah tabung gas 3 Kg tas berisi pakaian, tas plastik berisi pakaian, jam tangan, dua set anak kunci, satu set kunci mobil Honda.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, pelaku menggunakan sebuah obeng plus, dan satu buah tang. Sementara dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (Fajar Udin)