Gegara Sabu 4 Warga Desa Brakas di Ringkus Polisi

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Polres Sumenep melalui jajaran Polsek Raas berhasil gulung empat orang, terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Keempat orang tersebut adalah Inisial AK, FS, BA dan SW, kesemuanya merupakan warga Dusun Timur Embung, Desa Brakas Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Minggu 29/3/2020.

Dari tangan mereka didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 5,21 gram, diketahui tiga orang tersangka AK, FS dan BA berperan sebagai kurir dan SW sebagai pemilik sabu.

“Kasus tersebut terungkap saat tiga anggota Polsek Ra’as (Aipda Asni, SH , dan 3 anggota lainnya ) melaksanakan penempelan maklumat Kapolri di Kapal Dharma Kartika, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2020 lalu,” ujar AKP. Widiarti S. SH., Kasubag Humas Polres Sumenep.

Kemudian ada orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor honda Vario No.Pol : DK-2147-OQ warna Hitam Silver turun dari Kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian didapati Narkotika yang disimpan di dalam tas berwarna coklat, diantaranya 2 (dua) poket Sabu masing masing 1 poket dengan berat kotor ± 0,56 gram ditemukan di balik kondom hp oppo dan 1 poket lainnya seberat ± 0,92 gram beserta pipet terbuat dari Kaca yang disimpan di dalam tas.

“Ke 4 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Die)