Gegara Palsukan Dokumen, Seorang Eks Kades di Giligenting Terancam Masuk Bui

Sumenep – Polres Sumenep lakukan proses hukum terhadap seorang oknum ex Kades di Kecamatan Giligenting dengan dugaan membuat dokumen tanpa melalui proses yang benar atau diduga membuat surat palsu guna memuluskan jalannya seorang Cakades di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. 05/11/2021.

Dokumen yang dimaksud adalah berupa Surat Keputusan (SK) perangkat desa atas nama warga Desa Aenganyar, Siti Ramlah, yang saat ini maju mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa di wilayah Kecamatan Batuputih.

Kasus itu bergulir ketika Sahawi, selaku aktivis mengetahui dan langsung mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian setempat guna melakukan penindakan terhadap pelaku.

Berdasarkan laporan polisi nomor, LP/B/260/XI/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 04 November 2021, Kades Aenganyar, HB, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan perkara tindak pidana (TP) pemalsuan surat keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Kuhp atau 266 Kuhp. Oleh (SHI, pria, inisial-red) warga kecamatan Ganding.

Keterangan dalam LP, buntut kasus hukum kepada terlapor salah satu kades kepulauan ini, dimana Januari tahun 2015 Kepala Desa Aenganyar, (HB) telah mengeluarkan/menerbitkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa atas nama (SR) perempuan, inisial-red) sebagai Kaur Umum di Desa Aenganyar Giligenting Sumenep.

Alhasil dengan deadline waktu yang cukup lama (tahunan) sejak dikeluarkan/diterbitkan 2015, ternyata tahun 2021 baru terkuak dan berujung pelaporan, bahwa surat keputusan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kades Aenganyar, (HRB) ditengarai palsu (pemalsuan).

Disebutkan, bahwa ST, pada tahun 2015 tidak pernah menjabat/menjadi perangkat desa sebagai Kaur Umum di Desa Aenganyar Giligenting Sumenep, melainkan tahun 2015-2020 yang menjabat sebagai Kaur Umum Desa Aenganyar adalah atas nama (MS, pria, inisial

Bahkan surat keputusan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kades Aenganyar kepada ST sebagai perangkat desa Kaur Umum Desa Aenganyar yang berkasus hukum, malah disebutkan pelapor, oleh ST produk berkasus sang kades itu digunakan (dilampirkan) jadi dokumen persyaratan pencalonan ST sebagai calon kepala desa (Cakades) Kecamatan Batuputih pilkades serentak 2021.

Sementara itu, terkait kasus hukum yang sudah ditangani APH Jajaran Korps Bhayangkara wilayah julukan Kota Keris yang menyeret keterlibatan beberapa nama, yang belum dapat klarifikasi pihak terkait, baik Kades Aenganyar, HB, berikut ST Cakades wanita pilkades serentak yang pelaksanaannya ditetapkan tak lama lagi, pada 25 November 2021 ini.

Hal ihwal kasus tersebut dalam penelusuran lebih lebih lanjut mengungkap fakta-fakta baru lain berikut mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Had)