Gegara Ngecer Sabu, Zainuddin Kini Mendekam di Balik Teralis Besi

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke -75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus seorang pelaku Lahgun Narkotika jenis sabu disalah satu rumah warga.

Disampaikan langsung oleh Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.S, SH dalam press riliasenya, bahwa terlapor bernama Zainudin (56) warga Dusun Pagu, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, kabupaten setempat.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah warga tepatnya Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep pada hari Minggu, 16 Agustus 2020, sekira pukul 12.30 Wib,” ungkap AKP Widiarti.

Widiarti menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

“Mendapat informasi bahwa terlapor berada dirumah warga tersebut akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor,” terangnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kerumah terlapor, dan dilakukan penggeledahan.

“Dan ditemukan barang bukti pada lemari posisi diruang tamu berupa 1 buah dompet merk Hello Kitty yang didalamnya berisi 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat kotor ± 17,12 gram yang dibungkus 4 lembar sobekan tisu warna putih dan 1 pack plastic klip kecil merk G-tik serta 1 unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver,” paparnya.

Setelah ditunjukkan, sambung Widiarti menyatakan, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (And, Tiem)