Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id — Bawa sabu 1,70 gram, Marsuto warga Dusun Guwa, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur. Senin 02/03/2020.
Penangkapan terhadap tersangka Marsuto berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Rubaru, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti S. SH.
Tersangka di tangkap di jalan kampung alamat Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep saat akan melakukan transaksi,” ujarnya.
Widi juga menerangkan, tersangka kedapatan membawa sabu seberat 1, 70 gram. Selain menyita sabu dari tersangka juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam dengan Nopol M-4528-WZ.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Widi. (Die)