Dirasa Sudah ‘Ngelunjak’ dan Lupa Daratan, FORpKOT Akhirnya Seret PWPS ke Ranah Hukum

Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id Beberapa hari terakhir ini berbagai element masyarakat Sumenep dibuat berang oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS).

Hal tersebut lantaran Perkumpulan Wakaf ini telah mengajukan permohonan pengukuran 9 obyek bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep yang diataranya adalah Markas Komando Distrik (Makodim) 0827 Sumenep dan Rumah Dinas Bupati Sumenep.

Saking berangnya atas ulah dari PWPS tersebut, ratusan masyarakat Kabupaten Sumenep terpaksa harus mengepung kantor BPN Sumenep. Selasa (23/08) kemarin.

Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) yang dikomandani oleh Herman Wahyudi, SH., juga ikut turun gunung untuk menyikapi ulah dari PWPS tersebut.

Terbukti, pada hari ini, Kamis 25/08 Lembaga yang bergerak dibidang advocating tersebut telah resmi melaporkan HS (inisial) selaku Ketua PWPS ke Polres Sumenep, Polda Jatim.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/VIII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TMUR, HS dilaporkan atas dugaan memberikan pernyataan palsu atau surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana saat mengajukan permohonan pengukuran tanah Markas Komando Distrik (Makodim) 0827 Sumenep ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., menyampaikan bahwa, dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) yang diajukan ke BPN Sumenep, HS ini menyatakan bahwa pihaknya mengaku menguasai tanah Makodim 0827 Sumenep.

Tapi fakta yang terjadi di lapangan, tanah yang diajukan pengukuran ke BPN Sumenep oleh HS tersebut adalah tanah negara yang dikuasasi oleh Kodim 0827 Sumenep dan Pemkab Sumenep.

” Hal ini patut kita duga jika terlapor (HS-red) ini telah memberikan keterangan palsu atau surat palsu saat mengajukan permohonan pengukuran tanah Makodim 0827 Sumenep,” kata Herman di Mapolres Sumenep.

Pengacara muda peradi ini berharap agar laporannya secepatnya diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum.

” Sehingga dapat dijadikan contoh bagi masyarakat yang lain agar tidak bermain-main dengan tanah negara,” jelasnya. (Tiem)