Sumenep – Karena tidak mengantongi ijin legalitas, Pemerintah Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan pada usaha tambak udang yang berada di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tepatnya pada hari Rabu tertanggal 10 April 2019, petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep melakukan penutupan pada tambak tersebut.
Secara resmi tambak tersebut telah dinyatakan melanggar sejumlah peraturan, diantaranya : Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018, Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Sumenep No. 78 Tahun 2018.

Namun saat ini usaha tambak udang tersebut sudah terlihat beroperasi kembali. Tidak terlihat lagi banner penyegelan, aktifitas usaha tambak berjalan normal kembali, air tambak terisi penuh serta kincir pun telah berputar. Yang membedakan, untuk saat ini areal tambak tertutup sangat rapat.
“Iya memang benar, tampak aktivitas tambak sudah beroperasi kembali. Namun saat ini aksesnya tertutup rapat, bahkan pintu gerbang pun tidak lagi terlihat terbuka,” ungkap salah seorang warga sekitar namun enggan namanya dipublikasikan. Senin 09/09.
Menurutnya lagi, sudah sekitar lima hari tambak itu beroperasi, petugas yang ada di lokasi tersebut kurang lebih enam orang. Dua orang penanggung jawab dan empat orang yang bekerja di dalamnya.
“Sekitar lima hari yang lalu sudah mulai beroperasi kembali, terlihat sekitar enam orang yang beraktifitas disana,” ujarnya.
Dia juga menerangkan pada media ini, banyak masyarakat sekitar yang tidak setuju dengan keberadaan tambak tersebut dan berharap agar secepatnya tidak beroperasi kembali. Selain tidak menberikan manfaat pada masyarakat setempat, tambak tersebut menimbulkan pencemaran pada lingkungan sekitar.
“Masyarakat setempat menginginkan tambak itu ditutup untuk selamanya, karena memang tidak ada kepedulian kepada masyarakat. Dan kami juga meminta pada Pemkab Sumenep dan pihak penegak hukum untuk serius dan tegas dalam menangani kasus tersebut, karena menurut undang-undang reklamasi itu sudah melanggar dan undang-undang yang lainnya,” harapnya. (And, IMM)