Dalam Setahun, Kejari Sumenep Terima Puluhan Pelaporan Kasus Dugaan Korupsi DD/ADD 2019

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Terhitung sejak tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, telah menerima 50 laporan tentang dugaan kasus korupsi yang belum berkekuatan hukum tetap, dan hampir kesemuanya tentang permasalahan yang ada di desa.

Hal tersebut diungkap oleh Novan Bernardi, Kasi Intel Kejari Sumenep. Mayoritas isi pelaporan tentang pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu ada pula pelaporan terkait masalah Rastra, hanya saja Novan masih belum bisa membahas detail dikarenakan masih dalam proses penyidikan.

“Hampir semua kasus korupsi yang kita tangani merupakan kasus dugaan penyimpangan DD dan ADD. Ada pula kasus Rastra, namun untuk saat ini kita belum bisa bicara terkait masalah tersebut,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan penyidikan, Kejari Sumenep membagi anggotanya menjadi dua tim, dan tiap masing-masing tim mendapatkan tugas untuk menelaah 9 sampai 12 berkas laporan kasus.

Menurutnya lagi, puluhan berkas pelaporan tersebut semuanya masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, namun ada pula diantaranya yang sudah bergulir mencapai proses persidangan.

“Sudah ada satu perkara yang telah masuk pada proses persidangan. Namun maaf kami belum bisa ungkap hal tersebut pada masyarakat luas, dikarenakan kita masih akan lakukan pengembangan. Ada sesuatu hal yang masih kita selidiki, jika diungkap saat ini khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan ” sesuatu ” yang bisa dijadikan sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Novan menegaskan, semua laporan yang masuk pada Kejari Sumenep pasti akan ditindakjuti. Jumlah perkara yang tidak sebanding dengan jumlah personel di kejaksaan merupakan faktor utama lambatnya penanganan kasus korupsi di Kabupaten Sumenep.

“Tidak ada satupun kasus perkara yang mandek, kesemuanya kita proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (And, Asm)