Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Selama dua pekan terahir Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
15 orang tersangka dari 12 kasus penyalahgunaan barang haram tersebut berhasil digelandang ke mapolres sumenep guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi membeberkan dalam jumpa persnya menjelaskan, 15 tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres sumenep memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, sampai pemakai.
“Di antara 15 orang tersangka ini 3 orang sebagai pengedar, 9 orang sebagai kurir dan sisanya adalah sebagai pemakai,” ungkapnya.
Masih kata Deddy menjelaskan dari kelima belas tersangka yang berhasil di amankan Polres sebanyak delapan orang, sedangkan sisanya di tangkap oleh jajaran Polsek.
“Penangkapan dengan barang bukti (BB) terbanyak berhasil di ungkap oleh Polsek Sapeken dengan barang bukti sebanyak 14,6 gram. Terangnya
Deddy juga menyebutkan total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan dari 15 tersangka kurang lebih 29,91 gram sabu.
“Akibat perbuatannya, kelima belas tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. “Kepada mereka kami kenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya (Die/Tiem)