Buron Satu Bulan, Pelaku Curanmor Akhirnya Dilumpuhkan Polsek Dente Teladas

Tulang Bawang – Sempat menjadi buronan selama satu bulan, akhirnya satu dari dua pelaku curanmor (pencurian pencurian kendaraan bermotor) berhasil diungkap Polsek Dente Teladas.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Nuryani (41), berprofesi tani, warga Sri Rahayu, Dusun IV, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

“Laporan dari korban tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 101 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 13 Agustus 2019, dengan kerugian Sepeda Motor Honda Beat warna putih, BE 4261 TT dan dua unit HP (handphone),” ujar AKP Rohmadi, Kamis (12/09/2019).

Kejadian bermula hari Minggu (11/08/2019), sekira pukul 23.30 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah tepatnya di bagian dapur, lalu dikunci stang, kemudian korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat tidur.

Hari Senin (12/08/2019), sekira pukul 05.00 WIB, korban bangun dari tidurnya dan melihat dua unit HP yaitu merk Samsung dan Xiaomi serta kunci kontak sepeda motor yang berada di atas kepalanya sudah tidak ada lagi, korban lalu memeriksa barang apa saja yang telah hilang, ternyata sepeda motor miliknya yang diparkirkan di dapur juga sudah tidak ada lagi, para pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah yang menyatu dengan dapur. Keesokan harinya korban baru melaporkan kejadiannya yang dialami ke Mapolsek Dente Teladas.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Rabu (11/09/2019), sekira pukul 22.00 WIB, salah satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas.

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial AA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Saat akan ditangkap, pelaku ini membawa sajam (senjata tajam jenis badik dan melakukan perlawan, sehingga petugas kami dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di betis kaki kiri pelaku,” ungkap AKP Rohmadi.

Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa Sepeda Motor Honda Beat warna putih, BE 4261 TT dan sebilah sajam jenis badik.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(can)