Bertahun-tahun DPO, Akhirnya YD Susul Rekannya Masuk Penjara

Pamekasan – Seorang DPO kasus tindak pidana pencurian sapi yang beraksi dengan menggunakan bahan peledak akhirnya berhasil diringkus oleh Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah, mengatakan, tersangka YD merupakan warga Dusun Konkokon, Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan. Pada 21 Oktober 2013 silam melakukan aksi di Dusun Gunung putih, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“YD memang sudah buron sejak 2013 lalu dan kami tangkap tadi malam,” Terang Nining. Kamis 19/09/2019

Kejadian bermula saat RF, AH, SG dan YD menyatroni kandang sapi milik Armuji pada senin 21 Oktober sekitar pukul 02.30 Wib silam, Keempat pelaku tersebut masuk melalui pintu belakang kadang dengan menggunakan linggis lalu mengambil dua ekor sapi. AH menuntun sapi yang besar dibelakang kandang disusul kemudian SG yang menuntun sapi yang lebih kecil.

“Saat itu aksi mereka digagalkan oleh korban atas nama Armuji, sehingga tersangka RF langsung melempari korban dengan potas yang mengakibatkan korban cacat hingga saat ini, sedangkan untuk hasil jarahan berupa dua ekor sapi dilepas oleh pelaku yang kemudian melarikan diri,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya aparat berhasil mengamankan RF dan AH pada akhir tahun 2013, sedangkan utk SG & YD ditetapkan sebagai DPO. “Dan pada tahun 2017, SG berhasil ditangkap. Sedangkan YD diamankan pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 oleh Petugas Opsnal Polres Pamekasan di Jalan Raya Prenduan, Kecamatan Pragaan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat diantaranya, 1 (satu) buah serpihan tas hitam & 1 (satu) unit ponsel genggam yang terkena ledakan potas sendiri milik RF, sebilah celurit milik RF.

“RF, AH dan SG sudah menjalani hukuman di Lapas Pamekasan, sedangkan YD saat ini sedang dalam proses penyidikan,” tandas nya. (Yunk)