Bermodal Bujuk Rayu, Oknum PNS Rudapaksa Seorang Siswi

Sumenep – Oknum PNS dengan profesi guru inisial SDL di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, terpaksa diamankan polisi karena terbukti mencabuli anak dibawah umur.

Kejahatan oknum jahat PNS itu terbongkar, setelah orang tua korban bernama Astro melaporkan di polsek Masalembu, dengan laporan polisi nomor LP/06/V2019/JATIM/Res/ Smp/Sek Masalembu tertanggal 25 Mei 2019.

Menurut penjelasan Astro “orang tua korban”, insiden yang menimpa putrinya, berinisial HTN (17) yang diduga dilakukan oleh pelaku SDL, Oknum Guru PNS yang juga sebagai pengawas pendidikan di kecamatan Masalembu, dengan berpura-pura mengajak korban untuk membeli bakso ke warung.

“Saat SDL (Pelaku Oknum PNS) datang ke rumah menggunakan sepeda motor honda Vario warna putih, namun dalam perjalanannya ternyata tidak membawa korban ke warung bakso, melainkan dibawa ke suatu rumah milik ID yang terletak di Desa Masalima,” terangnya.

“Yang kemudian korban, setelah sampai dirumah ID itu, disuruh turun dengan menutup separuh wajah, dan langsung memperdaya sekaligus memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” tambahnya.

Masih menurut Astro (Orang tua korban red), SDL (Pelaku Oknum PNS) menyebut dengan dia melakukan aksi bejatnya itu akan lebih mudah membuat lubang keperawanan menjadi sempit dari sebelumnya.

“Setelah melakukan aksinya air sperma diusapkan ke wajahnya dengan membaca mantra, dan dioleskan ke bagian tubuh korban. Bahkan dia (Pelaku Oknum PNS red) mengatakan kesempurnaan pengobatan akan menjadi sempurna kalau dilakukan sampai tiga kali,” katanya pula.

Sementara, AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, mengatakan, semua pihak yang terkait yang salah satunya saksi dari korban pencabulan anak dibawah umur itu sudah diperiksa oleh kanit PPA Polres Sumenep.

“Pihak terlapor yang bernama SDL (Pelaku Oknum PNS red) sudah diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana tipu daya dengan memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” terang Widi. Senin 15/7/2019.

Kasus kejahatan anak dibawah umur itu, sambung Widi, akan dikembangkan dengan memanggil pemilik rumah inisial ID yang ditempati melakukan pencabulan tersebut. (riel)