Sumenep – pada hari Minggu, 29 September 2019, Harno yang menjabat sebagai Kepala Desa Batuputih Daya di Kecamatan Batuputih menggelar jumpa pers bersama dengan beberapa media, dalam jumpa pers tersebut Harno didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Ach Supyadi dan jumpa pers itu sendiri bertempat di ruang pers Kantor Advokat / Pengacara ACH SUPYADI & REKAN di Sumenep.
Dalam persnya, Harno melalui kuasa hukumnya menyampaikan ke awak media bahwa pada hari Minggu, 06 Oktober 2019 yang akan datang ini akan membuat laporan polisi untuk melaporkan Honi yang beralamat di Desa Batuputih Kenek di Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, laporan tersebut merupakan kelanjutan dari persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep atas kesaksian Honi yang memberikan keterangan palsu diatas sumpah saat dirinya (Harno, red) menjadi terdakwa penganiayaan terhadap Moh. Mohlis.
“Klien kami yaitu Sdr. Harno pada waktu di persidangan tanggal 18 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Sumenep telah dirugikan oleh keterangannya saksi yang bernama Honi, karena saksi ini memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim, padahal saksi ini sudah di sumpah sebelum bersaksi agar menerangkan yang benar, tapi kenapa ia memberikan keterangan palsu” ujar Supyadi Kuasa Hukum Harno menjelaskan ke media.
Saat ditanya lebih lanjut, keterangan palsu apa yang sudah dilakukan Honi saat memberikan kesaksian di PN Sumenep, Supyadi menerangkan soal keterangan Honi yang menyatakan saat Harno menganiaya Moh. Mohlis saksi Honi ini melihat Harno mengambil pistol atau senjata api dari pinggang kirinya yang berwarna coklat kekuning-kuningan, “Honi menerangkan saat ditanya hakim bahwa ia melihat klien saya sedang mengambil pistol dari pinggang kirinya yang berwarna coklat kekuning-kuningan, tapi keterangan itu langsung dibantah oleh klien kami di persidangan, karena klien kami memang tidak pernah mempunyai dan memiliki serta memegang pistol seperti yang dituduhkan Honi ini dalam kesaksiannya” ujar Supyadi.
“Dikarenakan keterangannya Honi di kesaksiannya ini tidak benar, maka kami sepakat dengan klien untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke kepolisian pada hari Minggu besok” jelas Supyadi.
Supyadi menjelaskan bahwa keterangan Honi yang disinyalir palsu itu sudah memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 242 ayat (2) KUHP, ancaman hukumannya cukup berat yaitu 9 tahun kurungan penjara, Supyadi menambahkan dalam penjelasannya bahwa karena keterangan palsu yang disampaikan Honi ini dilakukan waktu di persidangan dan dibawah sumpah maka Supyadi menganggap keterangan itu merugikan kliennya yaitu Harno yang saat itu menjadi terdakwa.
Ditanya soal apa saja bukti-buktinya terkait keterangan palsu yang dilakukan Honi ini, Supyadi menjelaskan bahwa bukti-buktinya sudah lengkap, “ada 3 bukti yang akan kami sertakan dalam laporan nanti, yaitu bukti tuntutan jaksa yang didalamnya ada keterangannya Honi dan sekaligus bantahannya dari klien kami, ada nota pembelaan (pledoi) dari kami selaku Kuasa Hukum, ada juga bukti putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep, terhadap 3 bukti itu akan ditambah lagi dengan bukti kesaksian 2 orang dari kami yang waktu itu juga mengikuti persidangan” ujar Supyadi.
Mengakhiri jumpa persnya, Supyadi menjelaskan bahwa tidak akan main-main dalam mengawal kasus kliennya ini, “keterangan palsu yang dilakukan oleh Honi terhadap klien kami yaitu Sdr. Harno ini betul-betul akan dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari Minggu depan, insyaallah pasti, mohon doanya saja, terimakasih”. Tutur Supyadi (red, Noor Ifansyah)