Berawal Dari Dendam Cemburu, Bocah 4 Tahun Jadi Korban

Sumenep, Jatim | suaranasionalnews.co.id Motif pembunuhan bocah berusia 4 tahun, Selfi Nor Indasari, warga Desa Tamba Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai terungkap. Aksi nekat diduga dilakukan karena pelaku dendam akibat suaminya selingkuh dengan Ibu Korban.

Sementara, pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah tetangganya, SL (inisial, perempuan). Dari hasil penyidikan terungkap, jika pelaku melakukan aksinya karena sedang sakit hati kepada Ibu Korban. Kejadian itu berawal, korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Ibu Kariman.

Mengetahui ada korban, pelaku mendekati dan merangkul korban. Setelah itu, pelaku langsung melepas kalung yang dipakai korban. Gelang dan anting yang dipakai korban juga ikut dilepas oleh korban. “Setelah itu baru diajak ke rumah pelaku, dan mengikat matanya dengan kerudung hitam miliknya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman.

Pelaku mengambil karung warna putih dan memasukkan korban ke dalamnya. Setelah dimasukkan ke dalam karung, lalu diangkat dan diletakkan di motor miliknya yang disiapkan. Setelah lengkap pelaku langsung membawa korban ke suatu tempat, di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah dan memasukkan ke dalam sumur.

“Sebenarnya korban saat dimasukkan ke karung berontak, sambil menangis seperti memanggil mama. Namun, tidak dihiraukan oleh pelaku dan tetap dibawa jalan ke arah barat kemudian dicebur ke sumur,” tuturnya.

Perwira dengan dua melati di pundak ini menuturkan, aksi pembunuhan itu dilakukan karena pelaku memiliki dendam pribadi. Sebab, ibu korban dikabarkan selingkuh dengan suami tersangka. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” ucapnya.

Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan satu unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, perhiasan berbentuk anting dengan berat + ½ gram, satu buah kerudung warna hitam, satu buah kerudung warna biru tosca, satu buah karung bekas pakan ayam warna putih, satu buah rok pendek warna kuning, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, satu buah celana dalam warna kuning, dan uang sejumlah Rp. 4 juta.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Untuk diketahui bocah 4 tahun bernama Selfi Nor Indasari sebelumnya dikabarkan hilang sejak Minggu, (18/4) dan baru ditemukan pada Rabu, (21/4). Saat ditemukan anak yatim tersebut telah meninggal dunia terbungkus karung di dalam sumur. Perhiasan emas, berupa kalung, gelang, dan anting raib. (And)