Makassar | suaranasionalnews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, tengah mendalami dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 25 unit Rumah Khusus (Rusus) Nelayan, di Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.
Pengusutan terhadap proyek tersebut dilakukan, setelah Kejati Sulsel menerima laporan aduan dari LSM PERAK. Proyek dikerjakan oleh CV Runa Abadi Mandiri, dengan nilai anggaran sebesar Rp2.447.919.000 bersumber dari APBN tahun 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan, pihak Kejati saat ini tengah mengusut kasus tersebut. Proyek tersebut pun kini tengah didalami.
“Sementara di telaah berkas laporannya. Termasuk masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” kata Idil, Kamis (6/2/20).
Menurut Idil, sudah ada tim jaksa yang telah tunjuk untuk melakukan Puldata dan Pulbaket, guna memastikan serta mencari tahu, ada tidaknya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Masih didalami dengan puldata dan pulbaket agar bisa dicocokkan antara data laporan tersebut, dengan fakta yang ada dilapangan. Kemungkinan dalam waktu dekat tim akan melakukan pengecekan langsung di lapangan, ” cetusnya.
Sebelumnya, laporkan LSM PERAK menyebutkan jika besi dan kayu yang digunakan dalam proyek tersebut, diduga tidak sesuai dengan, Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dimana dalam pembangunan Rusus nelayan di Desa Lagaruda tersebut ditemukan pemakaian kayu yang diduga spesifikasinya kategori kelas tiga. Begitu juga dengan pembesiannya yang diduga memakai besi ukuran 8 mm.
Bahkan tanah yang digunakan untuk timbunan diduga menggunakan tanah yang tidak sesuai petunjuk teknis.(Fajar Udin)