Bawa Sabu ke Dalam Mapolres, Hariyadi Langsung di Sambut Jeruji

Sumenep – Entah apa yang di benak Ach. E. Hariyadi (32), pemuda asal Jalan Menari No. 20, RT/RW 012/004 Kel. Kapanjin, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep hingga nekat mengantongi sabu masuk kedalam Mapolres Sumenep. Yang akhirnya langsung mendapat sambutan oleh Unit Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur. Rabu 04/09.

Mulanya pelaku terlibat pertengkaran dengan temannya sendiri, yang bernama Taufik Arif. “Dari peristiwa tersebut keduanya digelandang ke Mapolres dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Unit Pidek Reskrim Polres Sumenep,” ungkap AKP. Widiarti SH, Kasubag Humas Polres Sumenep. Kamis, 05/09.

Sekira pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan Ach. E. Hariyadi tengah mengantongi Narkoba jenis sabu. Anggota Satresnarkoba langsung mendatangi ruang Reskrim lakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dari hasil penggeledahan pada kantong saku celananya diketemukan 1( satu) kantong plastik /klip kecil yg diduga Narkoba jenis Sabu,” terangnya.

Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,33 gram langsung diamankan tim Satresnarkoba.

“Pelaku terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Widi. (And)