Arnol Sinaga, SH, SE: Terbitnya Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, Jika Damai JPU Bisa Hentikan Perkara

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengeluarkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak sudah sepakat berdamai.

Keluarnya Peraturan Kejagung RI bulan Juli lalu ini mendapat sambutan positif dari Arnol Sinaga, SH, SE., Pengamat Hukum. Saat dihubungi, Kamis (06/07/2020) dirinya mengatakan, peraturan ini jadi harapan setiap Penasehat Hukum.

Sebab katanya, perdamaian dalam persoalan itu diatas segala hukum, baik perkara pidana, perdata, kepailitan, dan lainnya. Langkah Jaksa Agung ini sudah sangat jitu, dimana  para pihak yang berperkara tidak lagi takut akan sebutan kriminalisasi.

“Perdamaian kedua belah pihak berarti telah timbul kata sepakat. Kesepakatan tercapai artinya tidak ada lagi yang dirugikan pada kedua belah pihak,” ujar pria yang biasa disapa Arnol ini.

Selanjutnya menurut Arnol, pihak ketiga tidak berhak lagi untuk intervensi ataupun melanjutkan status perkara, tersangka atau terdakwa. Hal ini bagaikan penghentian penuntutan layaknya P26.

“Dalam surat keputusan Kejagung RI, JPU bisa menjadi mediator diantara para pihak yang berperkara, Jika para pihak sudah bersepakat berdamai maka JPU dapat menghentikan penuntutan dan pembebasan terhadap terdakwa dari dalam kurungan penjara,” jelas Arnol.

Dirinya mengapresiasi langkah kemajuan yang dicapai oleh Kejagung RI dalam menerapkan hukum di Indonesia, keputusan Itu merupakan keputusan yang tepat, karena kembali kepada ruh dasar hukum negara kita. Dimana Pancasila Dan Undang Undang Dasar 1945 yaitu kata “Musyawarah dan Mufakat.”

Keputusan tersebut katanya, sangat positif, dimana dapat mengurangi beban pemerintah dalam anggaran warga binaan di Lembaga Permasyarakatan.

“Saat ini anggaran pemerintah sangat besar sekali untuk memberi makan para warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang sudah over kapasitas,” pungkas pengacara muda ini. (RB. Syafrudin Budiman, SIP)