Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Keberadaan Tambak Ilegal

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep mulai ngerespon keluhan masyarakat dari berbagai daerah yang menyebutkan banyak para pengusaha tambak yang menabrak regulasi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin mengungkapkan pada tim media ini, sudah sangat dijelaskan pada Pasal 36 ayat 1, UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap pelaku usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL harus mengantongi izin lingkungan,” tegasnya.

Dan bagi pemilik atau pengelola tambak yang telah melanggar Pasal 36 ayat 1 diatas akan mendapat sanksi pidana berupa satu sampai tiga tahun kurungan penjara dan denda minimal satu milyard rupiah, seperti yang telah tertuang pada Pasal 109, UU No. 32 THN 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam pasal tersebut sudah diatur tentang kepastian hukum yang akan didapat bagi para pelanggar,” pungkasnya.

Zainal juga menjelaskan, banyak pengusaha, pengelola tambak di Kabupaten Sumenep yang belum mengantongi dokumen tentang Amdal dan Izin Lingkungan. Seperti halnya tambak udang yang ada di Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-batang, tidak memiliki izin lingkungan dan bisa ditindak tegas oleh aparat penegak hukum setempat.

“Nah, jika usaha Tambak Udang itu sudah berjalan, semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) mulai bergerak melakukan tindakan tegas pada pemilik atau pengelola tambak. Telah nyata ada masalah pada kelengkapan perizinannya, jelas tak sesuai regulasi dan telah melanggar hukum atau perundangan yang berlaku saat ini,” tandas Zaenal Arifin pada media ini. (And, Tiem)