Anggota Polsek Pancarijang Tangkap Jasmin Warga Baranti Sidrap

Sidrap — Reskrim Polsek Pancarijang menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Jasmin alias Jamme’ (34) kepada Ardilhaq (25), Minggu (18/8/2019).

Jamme’ ditangkap di Desa Panreng Laotang, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Penangkapan ini dipimpin Kompol Erwin Suratman.

Jamme’ beralamatkan di Jl Tani, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap .

Erwin mengungkapkan bahwa saat kejadian, pelaku memukul dan menginjak kotban berkali-kali.

“Pemukulan terhadap korban, menggunakan tangan dan kaki,” beber Erwin.

“Selanjutnya, pelaku mengarahkan parangnya ke korban, sehingga mengenai lengan kiri korban dan korban terluka,” papar Kompol Erwin.

Dari hasil investigasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap Ardilhaq.

Kini pelaku berada di Polsek Pancarijang, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, imbuhnya.

Pelaku dikenakan Pasal 351, Undang-Undang KUHP. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(Fajar Udin)