Banyuwangi, JawaTimur
Adanya informasi bahwa sejumlah orang tua siswa-siswi/wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Banyuwangi yang mengeluhkan banyaknya pungutan dengan modus sumbangan sukarela. Sumbangan ini mengunakan pernyataan tertulis jumlah sumbangan perbulan dan dibuat tanpa ada unsur paksaan.
Sumbangan sukarela yang mengunakan surat pernyataan ini terjadi hampir di semua sekolah negeri yang ada di kabupaten Banyuwangi. Bahkan ada yang besaran sumbangan sudah ditentukan dengan alasan kesepakatan wali murid dan komite sekolah.
“Bagaimana tidak sepakat yang hadir dalam rapat kebanyakan ibu ibu-yang tidak tahu apa-apa dan ketika dibilangi ini sudah kesepakatan pun pada akhirnya menurut dan sepakat dengan terpaksa,” kata RB salah satu wali murid yang mengeluhkan sumbangan perbulan di sekolah anaknya.
Selain itu GC salah satu wali murid lain juga mengeluhkan anaknya yang sekolah di SD negeri yang setiap bulannya harus membayar sumbangan sebesar Rp 100 ribu yang dibayarkan pada paguyuban wali murid.
“Katanya sekolah gratis kok banyak tarikan sumbangan tapi suruh nulis pernyataan, ini namanya pembodohan pada masyarakat, lebih baik bayar dari pada gratis tapi ada embel2 sumbangan dengan pernyataan. Hasilnya sama aja sekolah bayar bukan gratis,” kata GC.
Adanya tarikan sumbangan dengan mengunakan surat pernyataan yang banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa-siswi/wali murid di Kabupaten Banyuwangi membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Helmi Rosyadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Dewan Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Saber Pungli maupun aparat hukum menindak semua sekolah yang telah memungut sumbangan dengan dalih apapun termasuk yang mengunakan pernyataan tertulis.
“Jangan sampai program sekolah gratis dari pemerintah dinodai oleh “oknum-oknum nakal” dengan hal-hal seperti ini. Dari informasi yang masuk, kejadian ini hampir terjadi di semua sekolah yang ada di Banyuwangi,” ujar Helmi yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) pada hari Kamis (25/07/19).
Helmi juga mengatakan bahwa selama ini sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pemerintah Daerah juga telah mengalokasikan 20% (dua puluh persen) Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi untuk pendidikan.
” Konstitusi atau dalam perundang-undangan jelas diamanatkan anggaran 20% (dua puluh persen) anggaran untuk sektor pendidikan,” papar Helmi saat ditemui di Sekretariat Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR)
Sementara itu saat wartawan pada hari Kamis (25/07/19) mendatangi salah satu sekolah SMP 1 Giri untuk konfirmasi kepala sekolah dan wakilnya sedang tidak berada di tempat dan dianjurkan untuk datang lagi esok hari.
(Hry)