AKP. Widiarti Tegaskan Proses Hukum Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Tidak Jalan di Tempat

Sumenep, Jatim – Dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sampai saat ini belum ditahan. Kedua tersangka dengan inisial I dan A hampir sebulan yang lalu telah masuk di meja penyidik Polres Sumenep. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut, sehingga banyak pihak menilai permasalahan tersebut stagnan tidak ada proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian.

AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep menerangkan pada media ini, kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep tersebut memang masih belum ditahan oleh Penyidik Polres Sumenep.

“Belum dilakukan penahanan. Karena penahanan terhadap tersangka itu kan wewenang penyidik,” ungkapnya, Jumat (15/11).

Penyidik memiliki alasan tersendiri dalam penerapan proses hukum (penahanan) pada kedua tersangka. Namun yang pasti penyidik Polres Sumenep akan terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung kantor Dinkes Sumenep yang di garap tahun 2014 silam itu.

“Yang jelas penyidik pasti akan melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan itu. Kalau ada bukti-bukti atau data baru pasti akan dikembangkan oleh penyidik,” ujarnya.

Menurutnya lagi, Polres Sumenep konsisten dalam menangani permasalahan yang ada di masyarakat. Setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti. Semua informasi dan data yang diberikan oleh masyarakat pasti akan diproses tuntas oleh penyidik.

Saat di tanya tentang adanya indikasi akan muncul tersangka baru, Widi tidak bisa memastikan namun indikasi ke arah sana bisa saja terjadi.

“Kedua tersangka saat ini masih dalam proses hukum. Semuanya kami serahkan kepada penyidik, bagaimanapun hasilnya nanti biarkan penyidik yang memutuskan,” pungkasnya. (And, Muid)