Tersebar Rumor Bahwa Ipong Kebal Hukum, Rahman Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum Di Sumenep

Sumenep, Jawa Timur
Rahman Satiyono mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap Hery Soegeng Pornomo alias Ipon, pelaku penipuan terhadap dirinya 11 Mei 2018 silam. Senin (24/6).

Pelaku tidak membayar hutang sebesar 2.850.000.000 (Dua Milliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), hingga menyebabkan Rahman Satiyono atau biasa dipanggil Iyon depresi dan melakukan percobaan bunuh diri.

Dijelaskan Hery Soegeng Pornomo, melalui kuasa Kuasa Hukumnya Kamarullah, mempertanyakan proses hukum yang telah dilakukan Polres dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Pasalnya sejak melaporkan masalah tersebut, tepatnya tertanggal 12 Juni 2018, sampai saat ini belum terlihat adanya proses hukum terhadap pelaku.

“Sejak ditetapkannya Hery Soegeng Pornomo alias Ipong, sebagai tersangka. Penyidik Polres maupun pihak Kejaksaan tidak menahan tersangka. Bahkan saat ini berhembus kabar, jika tersangka tidak akan ditahan karena tersangka Ipong ada hubungan famili dengan petinggi Kejaksaan,” tandasnya.

Menurutnya lagi, Hery Soegeng Pornomo alias Ipong ini sudah tidak Kooperatif. Setiap dilakukan pemeriksaan selalu beralasan sakit. Pihak Polres dan Kejaksaan Sumenep seharusnya menahan Ipong ini. Karena dalam hal lain seperti kasus ini, yang kooperatif saja ditahan. Apalagi kasus seperti Ipong ini, apa yang telah dilakukan ipung telah mengakibatkan kliennya depresi hingga mencoba bunuh diri.

Rahman Satiyono, selaku korban berharap. Agar proses hukum berjalan dengan seadil adilnya. Dan hukum diberlakukan pada setiap warga Negara Indonesia.

“Harapan saya, Hery Soegeng Pornomo alias Ipong dihukum seberat beratnya. Karena Ipong (tersangka) tidak beritikad baik. Saat saya tergeletak dengan bersimbah darah, Ipong hanya melihat dan membiarkan saya dalam keadaan luka,” Terang korban.

Dari hasil konfirmasi terhadap Benny, Kasi Pidum Kejaksaan Sumenep menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hery Soegeng Purnomo terus berjalan, namun saat ini masih dalam wewenang penyidik Polres Sumenep.

“Hingga saat ini, tersangka masih belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Itu artinya, masih dalam wewenang penyidik Polres. Tapi menurut informasi yang saya terima, Tersangka beserta berkas-berkasnya hari ini sudah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaaan. Tahap II akan diproses,” terangnya. (and)