Sumenep, Jatim – Sering membawa barang haram narkoba jenis sabu-sabu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai penegak perda (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap pihak Polsek Kalianget.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, PNS Satpol PP itu bernama M Andre Subroto (39) asal Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep. Dia ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2019 sekira pukul 20.15 Wib, di pinggir jalan Raya yos Sudarso Kalianget, tepatnya di depan gudang pupuk pusri, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
“Dengan barang bukti satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram, satu bungkus korek api kayu merk Pelangi warna hitam kombinasi putih dan celana pendek warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu- sabu,” kata Widi, Selasa (29/10/2019).
Menurut Widi, penangkapan terhadap PNS Satpol PP itu berawal informasi masyarakat, bahwa sering menggunakan sabu- sabu. Atas informasi itu, kemudian Reskrim Polsek Kalianget melakukan lidik dan didapat informasi bahwa tersangka sedang membawa sabu-sabu dan melintas di jalan tersebut. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
“Ternyata benar ditemukan barang bukti 1 Poket kantong plastik berisi sabu-sabu yang ditaruh didalam kotak korek api disaku celana pendek sebelah kanan yang dipakainya,” terangnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” jelasnya. (And/Yas)