25 Hari Kerja, Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Dengan 12 TSK Penyalahgunaan Narkoba

Pamekasan – Jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur gelar Konfrensi Pers Hasil Ungkap Kasus LAHGUN Narkoba Periode 1-25 Agustus 2019. Senin, 26/08.

Dalam kurun waktu tersebut, Polres Pamekasan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus dan menjaring  12 pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

Diantaranya adalah Agus Kholilul Rahman (18) sebagai pengedar, Ach. Taufikurrahman (28), Zainul Mattaqin (49), Hariyadi (20), Hidayat (18), Yogi Herdianto (25), Zainullah bin Saleh (20), Legi Dwi Adi (18) dan Agus Sugianto (27) kesemuanya merupakan pemakai dan berasal dari Kabupaten Pamekasan.

“Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya, Abd Rahman (38) dan Hadi (42) merupakan warga asal Kabupaten Sampang dan keduanya berstatus pengedar,” ungkap Kompol Kurniawan Wulandono, Wakil Kepala (Waka) Polres Pamekasan.

Dalam pengungkapan sembilan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16.83  gram sabu beserta beberapa alat hisabnya.

“Dari tangan dua pengedar asal Kabupaten Sampang, kita berhasil menyita 11,62 gram, sedangkan sisanya dengan berat yang variasi mulai 0,18 – 2,11 gram hingga mencapai berat kumulatif 16,83 gram,” pungkasnya.

Guna menjalani proses lebih lanjut, para pelaku sementara tetap ditahan di Mapolres Sampang,”mereka dikenakan Pasal 112 (1) Sub 114 (1) dan 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun s/d seumur hidup,” tegas Waka Polres Pamekasan. (yunk)