10 Unit Motor Hasil Curanmor Berhasil Diamankan Oleh Tim Gabungan Reskrim Polres Sampang dan Jajaran Polsek Pandemawu

Sampang, Jatim| suaranasionalnews.co.id Tim gabungan Polres Sampang yang terdiri dari jajaran Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus curanmor dan meringkus seorang pria yang diduga sebagai penadah sepeda motor ilegal.

Ipda Nanang, Wakapolsek Pandemawu menjelaskan pada media ini, sekitar pukul 15.15 WIB, tim gabungan langsung melakukan penyergapan pada pria yang diketahui bernama Inisial HSN (60), warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Senin, 10/02/2020.

“Tim gabungan langsung melakukan penyergapan pada pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Menurutnya lagi, pada saat penyergapan si pelaku tidak melakukan upaya perlawanan sama sekali. Dan dalam operasi tersebut petugas berhasil menemukan, mengamankan barang bukti berupa 10 unit kendaraan dengan berbagai merk, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor.

“Operasi berjalan lancar, tidak ada perlawanan sama sekali dari pihak pelaku. Bersama pelaku saat ini telah kita amankan 10 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil Curanmor,” pungkas Ipda Nanang. (Yunk)